Polres Metro Tangerang Kota menetapkan FK (38), seorang pria yang merupakan anak angkat dari korban LHN (57), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (10/1) dini hari di sebuah rumah di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya yang kemudian dilaporkan oleh adik kandungnya ke polisi setelah mendapatkan informasi dari anaknya.
Penyidik telah melakukan berbagai proses seperti olah tempat kejadian, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka. Berdasarkan keterangan saksi, FK diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul korban menggunakan balok. Motif dari perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan masalah ekonomi, dimana tersangka membutuhkan biaya untuk kebutuhan keluarganya dan perbaikan kendaraan. Korban yang sebelumnya dijanjikan uang dari hasil penjualan rumah, namun janji tersebut tidak dipenuhi sehingga menjadi dugaan motif terjadinya pembunuhan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus tersebut.





