Petugas gabungan dari Polres Solok berhasil menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Laweh, Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, pada Senin malam. Dalam operasi tersebut, tim yang terdiri dari personel Satreskrim Polres Solok, Polsek Payung Sekaki, dan Kodim 0309 Solok dipimpin oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Solok, Ipda Ari Muliadi. Perjalanan menuju lokasi berlangsung hampir dua jam dengan berjalan kaki melalui medan ekstrem seperti perbukitan terjal, jalur pendakian curam, dan aliran sungai deras. Meskipun pelaku tidak ditemukan, sejumlah barang bukti seperti mesin dompeng, mesin pemecah batu, mesin pompa air, sepeda motor, selang, dan peralatan lain berhasil diamankan, menegaskan adanya praktik penambangan emas ilegal. Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, tim juga memasang garis polisi di area penambangan serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.
Penertiban Tambang Emas Ilegal di Solok: Mesin dan Motor Diamankan





