Anggota DPRD Surabaya telah menemui warga yang diyakini menjadi korban mafia tanah. Kasus yang melibatkan dugaan penggelapan aset warga Surabaya sejak tahun 2021 kembali menarik perhatian DPRD Kota Surabaya. Meskipun ada oknum yang diduga terlibat dan memiliki pemahaman administrasi pertanahan, perkara ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan progres. Salah satu terduga pelaku penggelapan saat ini telah ditahan oleh aparat penegak hukum atas perkara lain.
Maris Lucia Setyowati, korban penggelapan, mengadukan nasib asetnya ke DPRD Surabaya. Pada Senin, 19 Januari 2025, ia diterima oleh Komisi A di lobi lantai 2 Gedung DPRD Surabaya. Maria berharap agar wakil rakyat dapat membantu dalam pengembalian aset tanah dan bangunan yang masih saja berpindah tangan.
Dalam pertemuan dengan anggota dewan, Maria mengungkapkan awal mula kasus yang menimpanya. Rumahnya di kawasan Tenggilis Lama dipecah menjadi tiga bagian dengan alasan penataan dan pengurusan administrasi oleh Tri Ratna Dewi, yang saat ini buron atau masuk dalam daftar pencarian orang. Maria sendiri mengaku bahwa ia terlalu percaya dan menandatangani dokumen tanpa didampingi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di luar kantor resmi.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa fokus pengembalian aset harus diutamakan daripada hukuman pidana untuk pelaku. Yona menyarankan Maria untuk membawa perkara tersebut ke Satgas Anti Mafia Tanah Pemerintah Kota Surabaya selain ke polisi dan DPRD. Komisi A berkomitmen untuk mengawal kasus ini dan mencari titik terang agar hak korban dapat dipulihkan.





