Polres Metro Jakarta Utara menyerukan kepada masyarakat setempat untuk melaporkan aksi pelecehan seksual kepada petugas terdekat demi pengamanan dan penegakan hukum yang efektif. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam mengatasi tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. Dirinya juga mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor apabila menyaksikan atau menjadi korban tindakan tersebut, sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di ruang publik.
Pada kasus yang diungkap oleh Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, dua orang pria berinisial HW dan FTR diamankan atas dugaan tindak pidana asusila di dalam bs TransJakarta pada Kamis (15/1). Kasus tersebut bermula ketika seorang perempuan menjadi korban pelecehan saat menaiki bus TransJakarta. Meskipun awalnya tidak menyadari tindakan pelecehan, korban akhirnya menyadari adanya kejanggalan setelah penumpang lain menarik perhatian. Petugas dan penumpang lainnya turut membantu mengamankan dua pria tersebut, yang kemudian diserahkan kepada polisi untuk proses lebih lanjut.
Polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terkena cairan mencurigakan dan sedang meminta keterangan dari dua orang saksi. Para pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 406 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) mengatur ancaman pidana bagi orang yang melanggar kesusilaan di muka umum, dengan hukuman penjara atau denda yang sesuai.
Dengan melibatkan masyarakat dan menindak tegas pelaku, Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual. Keterlibatan semua pihak dalam pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual di ruang publik merupakan langkah penting demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Semoga dengan kesadaran dan tindakan bersama, kasus-kasus pelecehan seksual dapat diminimalisir dan tidak terulang lagi di masa mendatang.





