Pakar hukum tata negara, Refly Harun, bersama tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan (Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma) menyampaikan tujuh poin keberatan kepada Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Salah satu poin keberatan adalah terkait dengan pelimpahan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi, di mana hingga saat ini klaster satu belum diperiksa dengan jelas.
Selain itu, Refly juga menyoroti ketidakjelasan dalam basis penetapan tersangka terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dan gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, penting untuk menunjukkan dengan spesifik waktu dan tempat terjadinya tindak pidana untuk menentukan kewenangan pengadilan dan hukum yang berlaku.
Refly juga menyoroti kejanggalan terkait transparansi proses pemeriksaan terhadap ijazah asli Jokowi serta keahlian ahli yang memberikan keterangan. Lebih lanjut, ia menekankan perlunya hasil laboratorium yang kredibel dan independen untuk mendukung keaslian ijazah tersebut.
Selain itu, Refly juga mengkritisi tindakan berlebihan dari penyidik yang dinilai tidak relevan dengan delik aduan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar diragukan relevansinya dan perlu evaluasi lebih lanjut.
Dengan demikian, Refly dan tim kuasa hukum terus mendesak untuk melakukan uji lab forensik independen terhadap ijazah Jokowi guna memastikan keasliannya. Keberatan-keberatan tersebut diharapkan dapat direspons dengan transparan dan terbuka oleh pihak berwenang.





