LPSK Teliti Permohonan Justice Collaborator Ammar Zoni

by

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelaah permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus narkotika yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyatakan bahwa permohonan tersebut masih dalam proses penelaahan untuk memastikan kontribusi yang akan diberikan saksi pelaku dalam mengungkap kejahatan. Dalam mekanisme JC, keterangan yang diberikan harus memiliki nilai strategis dan mampu membuka informasi penting terkait jaringan kejahatan narkotika.

Sri menekankan bahwa saksi pelaku harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kejahatan yang terjadi dan mampu membongkar struktur jaringan kejahatan yang lebih besar. LPSK berharap agar Ammar Zoni dapat membantu mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas dan bukan hanya membuktikan tindak pidana di persidangan. Permohonan perlindungan sebagai JC tersebut diajukan oleh Ammar Zoni pada 26 November 2025 dan saat ini sedang dalam proses penelitian lebih lanjut oleh LPSK.

Kasus yang menjerat Ammar Zoni berkaitan dengan dugaan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat terkait penjualan narkotika golongan I. Ada enam terdakwa lain dalam kasus tersebut yang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah untuk menjadi Justice Collaborator memerlukan kualitas keterangan yang besar dan mampu membantu dalam mengungkap kejahatan yang lebih luas terkait narkotika.

Source link