Seorang sopir di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan inisial A diketahui menggunakan uang sebesar Rp600 juta yang dicurinya dari majikannya untuk berjudi online. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengungkapkan bahwa pelaku telah kecanduan judi online selama bertahun-tahun. Uang curian tersebut digunakan pelaku untuk deposit judi online, operasional ketika kabur, dan sebagian berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Saat pelaku melarikan diri, ia mengubah uang tunai menjadi uang digital dengan cara menukarnya di minimarket atau ATM sehingga bisa digunakan untuk judi online. Pencurian terjadi ketika korban menitipkan kunci kamar kepada pelaku dan saat pelaku melihat uang tunai sebanyak Rp600 juta, dia langsung membawanya kabur. Korban yang merasa curiga setelah pelaku tidak menjemputnya seperti biasa, akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Pelaku berhasil ditangkap setelah Polsek Grogol Petamburan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sopir di Jakbar Memanfaatkan Uang Majikan Rp600 Juta: Skandal Terungkap





