Seorang pria berinisial AAS (36) diduga menganiaya rekannya sendiri inisial HJ (53) hingga tewas di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Kejadian tersebut juga melibatkan dua saksi yang mencoba menolong korban namun malah diserang oleh pelaku dengan senjata tajam. Korban HJ (53) merupakan seorang karyawan swasta yang tinggal di kawasan tersebut dan ditemukan dalam kondisi terluka parah. Meskipun dua saksi, MR (29) dan MI (21), berusaha menolong, pelaku malah menyerang mereka dan akhirnya para saksi melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Setelah kejadian, korban dibawa ke RS Hermina Jatinegara namun nyawanya tidak bisa tertolong karena luka di lehernya yang parah.
Motif pelaku, AAS (36), diduga karena dendam lama terhadap korban. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa penganiayaan tersebut dilakukan karena dendam yang berlarut-larut. Pelaku berasal dari Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, dan mengenal korban melalui pergaulan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Swadaya I, Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan dan kini pelaku ditahan di Mapolsek Jatinegara. Kasus ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Semua proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus ini masih terus berlangsung selengkapnya.





