Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar terkait kasus dugaan penghasutan demo pada 25-30 Agustus 2025. Hakim Tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menyatakan penolakan tersebut dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan yang diajukan Khariq telah ditolak oleh hakim dengan alasan penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus tersebut telah sesuai prosedur hukum. Keputusan tersebut juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Kasus penghasutan demo yang melibatkan terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar, tercatat dalam dua nomor perkara yang berbeda. Pertama, terkait penetapan tersangka dengan nomor perkara 131/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya Asep Edi Suheri. Kedua, terkait penyitaan dengan nomor perkara 128/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL dan termohon Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Dalam persidangan, hakim merespons permintaan kuasa hukum terdakwa terkait tempat persidangan dan pemanggilan termohon.
Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (UNRI), ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta terkait rencana aksi demo, dan ditahan oleh Polda Metro Jaya. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang praperadilan ini memunculkan tekanan dari pihak Amnesti untuk pemerintah membentuk tim pencari fakta independen.





