Pada hari Jumat, Kompol Seto Handoko Putra, Kapolsek Kelapa Gading, mengungkapkan bahwa pencuri motor yang ditangkap oleh warga saat melakukan aksi pencurian di Kampung Rawa Indah, Jakarta Utara, sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Setelah diinterogasi, pelaku berinisial SY ternyata telah dua kali mencuri motor di kawasan Cilincing. Pelaku ini juga mengakui bahwa ia menjual motor hasil curiannya di Tanah Merah, Kelapa Gading. Sementara pelaku lain, yaitu AS dan JY, mengaku bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan pencurian di Kelapa Gading. Ketiganya dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk penyelidikan lebih lanjut. Kejadian ini terjadi ketika tiga pria mencuri motor korban berinisial NM dan akhirnya ditangkap setelah dihajar oleh warga. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor, tas, kunci letter T, dan kunci mata lancip yang digunakan dalam aksi pencurian. Polisi terus mengusut kasus ini untuk mengungkap lebih banyak informasi.
Pencuri Motor Jakut Kembali Beraksi – Polisi Ungkap Serangkaian Kejadian





