Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tiga pria yang dicurigai mencuri motor korban di Jakarta Utara. Peristiwa ini terjadi di Kampung Rawa Indah pada Kamis malam dan ketiganya akhirnya diamankan setelah dihajar oleh warga yang emosi. Para pelaku dikenai pasal pencurian dengan pemberatan dan dapat dijatuhi hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Menurut Kapolsek Kelapa Gading, peristiwa pencurian terjadi saat korban pulang kerja dan memarkir motornya di depan rumah. Ketika melihat motor korban hendak dibawa kabur oleh tiga orang pelaku, korban langsung menghadang mereka dan berhasil diamankan oleh warga setempat. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti motor pelaku, motor korban, serta kunci yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading menjelaskan kronologi kejadian ini dimulai saat korban mendengar suara motor di depan rumah dan melihat motor korban sedang dibawa kabur oleh pelaku. Korban segera menghadang dan meneriaki para pelaku, akhirnya berhasil diamankan oleh warga yang emosi terhadap tindakan kejahatan mereka.Keberhasilan petugas dalam menangkap para pelaku ini merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum terhadap tindak kejahatan di wilayah Jakarta Utara, dan semoga dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.





