Pelaku Bakar Istri di Jatinegara: Kisah Residivis Kasus Kekerasan

by -57 Views

Seorang pria berinisial JPT alias A (26) yang telah dikenal sebagai residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2024 kembali terlibat dalam aksi kekerasan. Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pedagang tukang bubur pada bulan April 2024 di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara. Saat kejadian tersebut, tersangka dalam keadaan mabuk dan membawa dua parang yang dimaksudkan untuk melukai korban. Namun, aksi tersangka berhasil dicegah oleh warga dan rekan-rekannya, meskipun sempat melakukan perusakan terhadap gerobak milik korban. Tersangka kemudian tersangkut dalam kasus KDRT terhadap istrinya, CAM (24), setelah membakarnya di kawasan Otista, Jatinegara pada Sabtu (18/10) sekitar jam 23.30 WIB. Motif dari aksi tersebut diduga karena cemburu dan curiga sang istri berselingkuh dengan pria lain, yang diketahui dari pengakuan adik tersangka. Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban yang terbakar, botol berisi bensin, pakaian tersangka, dan hasil Visum et Repertum (VeR) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, JPT dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Karena tersangka merupakan residivis, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok. Pelaku juga akan dijerat dengan pasal tambahan terkait perusakan dan kekerasan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP. Seluruh informasi ini bersumber dari ANTARA, Copyright © ANTARA 2025.

Source link