Rapat Online Ammar Zoni di PN Jakpus: Kendala Jarak

by

Sidang pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawan (dkk) digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena terkendala jarak. Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menjelaskan bahwa persidangan dilakukan secara elektronik karena para terdakwa berada di Lapas Nusakambangan, yang membuat sulit bagi mereka untuk hadir secara langsung. Aturan yang mengatur tata cara persidangan pidana secara elektronik, yaitu Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022, juga menjadi pertimbangan dalam penetapan sidang daring ini.

Kondisi yang sama juga terjadi pada Ammar Zoni dan kawan-kawannya, di mana jarak antara tempat penahanan mereka dan PN Jakarta Pusat terlalu jauh, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan sidang secara daring. Meskipun demikian, para terdakwa mengungkapkan keinginan untuk dihadirkan langsung di ruang sidang dan Hakim akan melakukan musyawarah untuk mempertimbangkan permintaan tersebut.

Sebelumnya, para terdakwa yang merupakan pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawannya, meminta untuk dihadirkan secara luring pada sidang di PN Jakpus. Ammar Zoni sendiri menyatakan bahwa hasil sidang daring sebelumnya tidak sesuai dengan harapannya, dan dia berharap bisa memberikan keterangan langsung di hadapan Majelis Hakim. Permintaan ini sedang dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan kelancaran proses persidangan.

Artikel ini merupakan hasil kerja dari Kantor Berita ANTARA dan dimuat sebagai informasi terkini terkait perkembangan kasus sidang pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawannya.

Source link