Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan motif seorang residivis pria lanjut usia (lansia) inisial HSW (63) yang kembali mencabuli anak berinisial AMF (7) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, karena rasa ketertarikan seksual. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tertarik dengan anak berdasarkan pengalaman masa lalunya melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan agar korban mau ikut dengannya.
Pada saat itu, pelaku sedang menjemput cucunya di sekolah dan melihat korban sedang menunggu jemputan. Pelaku kemudian mengajak korban dengan dalih ingin membelikan es krim. Setelah korban mengikuti keinginan pelaku, korban ditaruh di atas jok sepeda motor pelaku dan dibawa berkeliling sekitar lokasi kejadian. Aksi cabul tersebut terekam oleh CCTV warga dan video tersebut kemudian menjadi dasar laporan ibu korban ke polisi pada 3 Oktober 2025.
Pelaku, yang saat ini masih berstatus bebas bersyarat atas kasus pencabulan anak sebelumnya, akan dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis. Polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti pakaian korban, pakaian pelaku, uang, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.
Polisi sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap agar pelaku dapat diadili kembali dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejadian ini juga menunjukkan tren kasus kekerasan terhadap anak di Jakarta yang semakin meningkat.





