Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) serta lima tersangka telah memasuki tahap dua. Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan, menyatakan bahwa pihaknya menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10) di Jakarta. Kasus ini melibatkan Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya yang saat ini sudah berada di tahap penyerahan barang bukti dan tersangka. Rencananya, kasus ini akan dialihkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses selanjutnya.
Menurut Agung, total ada enam orang tersangka termasuk MAA alias AZ yang terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Ia juga menjelaskan bahwa barang bukti akan diungkapkan selama persidangan karena saat ini Kejari Jakpus sedang proses pelimpahan kasus ke pengadilan. Agung menyebut bahwa tindakan para tersangka melanggar pasal-pasal tertentu dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis.
Artikel terkait telah diulas sebelumnya mengenai vonis penjara tiga tahun bagi artis Ammar Zoni serta pengajuan asesmen rehabilitasi oleh kuasa hukumnya. Kabar terbaru ini disampaikan oleh ANTARA pada tahun 2025.





