Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Keluarga Nadiem turut hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk ayah dan ibunya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie. Mereka menduduki kursi depan untuk menyimak jalannya persidangan yang masih berlangsung. Nadiem sendiri digugat oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi berdasarkan rencananya menggunakan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan terus berjalan dengan pembacaan permohonan oleh kuasa hukum Nadiem. Kejagung menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada. Semua pihak termasuk keluarga Nadiem Makarim turut menyimak perkembangan persidangan praperadilan yang berjalan.
Sidang Praperadilan Keluarga Nadiem di PN Jaksel: Detail Lengkap





