Pelaku Nekat Curang di Jakut karena Terlilit Utang: Analisis Kasus

by -104 Views

Seorang pria berinisial MF (34) di Jakarta Utara nekat mencuri kalung emas seberat 25 gram di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Pasar Koja karena terlilit utang akibat judi online (judol). Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja AKP Fernando mengungkapkan bahwa pelaku mengakui tekanan utang yang membuatnya mencuri. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku bermain judo slot yang menyebabkan dirinya berutang. Menurut Fernando, pelaku bekerja sebagai pengumpul rongsokan besi dan mempersiapkan diri sebelum aksi dengan masker dan sarung tangan. Pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp49 juta akibat aksi pelaku. Pelaku ditangkap oleh petugas setelah aksinya dan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polsek Koja sebelumnya telah menangkap pelaku yang melakukan aksi pencurian di toko emas tersebut pada Senin siang. Aksi pencurian ini menjadi peringatan tentang dampak negatif judi online yang dapat mengarah pada tindakan kriminal.

Source link