Pembelaan PN Jaksel dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

by -93 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menyatakan bahwa pembacaan permohonan dari pemohon dilakukan dalam sidang tersebut. Jadwal persidangan telah disepakati untuk berlangsung selama tujuh hari kerja dengan agenda yang telah diagendakan. Sidang dilanjutkan dengan pengajuan bukti dan saksi dari kedua belah pihak dengan harapan agar persidangan berjalan tepat waktu. Kejaksaan Agung juga telah menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Anang Supriatna dari Kejagung menjelaskan bahwa SPDP sudah diberikan dan tidak ada kewajiban untuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Mediasi antara pemohon dan termohon dilakukan demi kelancaran persidangan. Semua pihak berharap agar persidangan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Source link