11 Purnawirawan TNI Potensial untuk Pangkat Kehormatan Prabowo

by

Presiden Prabowo Subianto memberikan pengakuan khusus kepada 11 purnawirawan TNI dengan menganugerahkan pangkat istimewa atau kehormatan (HOR) dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Kapal Markas KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992. Kenaikan pangkat istimewa ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 93/TNI Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa dan pengabdian para purnawirawan selama berdinas.

Dalam pelaksanaan acara itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa anugerah tersebut tidak sekadar simbol, melainkan merupakan bentuk nyata penghormatan negara atas dedikasi yang mereka tunjukkan di luar tugas kewajiban. Prabowo menjelaskan bahwa penganugerahan ini adalah pengakuan dari negara atas sumbangan besar yang diberikan oleh para purnawirawan kepada bangsa, meskipun mereka sudah tidak lagi aktif dalam dinas.

Proses penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 93/TNI Tahun 2025 tentang Penganugerahan Pangkat Istimewa. Presiden Prabowo menekankan bahwa penghargaan ini diberikan kepada para perwira tinggi TNI yang memiliki rekam jejak pengabdian terbaik selama bertugas. Dengan demikian, prosesi penyematan pangkat ini merupakan wujud nyata dari penghargaan negara terhadap jasa, dedikasi, dan loyalitas purnawirawan TNI.

Di antara 11 purnawirawan yang menerima pangkat kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto adalah Letnan Jenderal H.B.L. Mantiri, Letnan Jenderal Bibit Waluyo, Laksamana Madya Didit Herdiawan, dan beberapa lainnya. Prosesi penganugerahan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Wakil Presiden, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, para menteri, Panglima TNI, Kepala POLRI, dan para Kepala Staf Angkatan.

Penganugerahan pangkat istimewa kepada para purnawirawan TNI ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Presidential Inspection Presiden Prabowo di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992, sebagai upaya negara untuk memberikan penghormatan yang pantas kepada para prajurit TNI baik semasa aktif bertugas maupun setelah memasuki masa purnatugas.

Source link