Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki peran vital dalam menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian ini, setiap tanggal 5 Oktober diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) TNI, untuk mengenang berdirinya institusi militer Indonesia.
Awalnya, TNI bermula sebagai Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang didirikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tahun 1945. BKR berfungsi sebagai wadah bagi para pejuang untuk menjaga keamanan rakyat pasca-kemerdekaan. Namun, karena ancaman kolonial Belanda, BKR kemudian bertransformasi menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada tanggal 5 Oktober 1945.
Pembentukan TKR membawa perubahan signifikan dalam struktur militer Indonesia. Pada 8 Januari 1946, TKR berubah nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat dan kemudian menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) pada 26 Januari 1946. Tujuan perubahan ini adalah agar organisasi militer Indonesia sesuai dengan standar internasional.
Seiring berjalannya waktu, TRI kemudian disatukan dengan badan-badan perjuangan rakyat lainnya menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 3 Juni 1947. Struktur TNI telah terorganisasi dalam tiga matra: angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
Kemudian, setelah berbagai perubahan kelembagaan, pada tahun 1999, TNI resmi berdiri sendiri sebagai kekuatan pertahanan negara. Sejak kelahirannya, TNI telah menghadapi berbagai tantangan dan ancaman, tetapi keberadaannya selalu menegaskan komitmen untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Tanggal 5 Oktober bukan hanya sekedar perayaan HUT TNI, tetapi juga sebagai momen penting yang mengingatkan pada sejarah dan perjuangan panjang TNI dalam mempertahankan kedaulatan negara. Melalui perjalanan panjang ini, TNI terus berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan keutuhan Indonesia.





