Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran antarremaja di Kampung Rawa, Johar Baru, dan berhasil menangkap dua remaja yang membawa senjata tajam. Informasi dari Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, mengungkapkan bahwa aksi tawuran tersebut direncanakan melalui komunikasi di media sosial Instagram. Penangkapan dilakukan saat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Johar Baru melakukan patroli di area rawan tawuran di Gang T, Jalan Kampung Rawa Sawah.
Saat petugas mencurigai sekelompok remaja yang berkumpul, sebagian kabur namun dua remaja berhasil ditangkap. Kedua remaja ini mengakui bahwa senjata tajam jenis celurit yang mereka bawa adalah untuk digunakan dalam tawuran. Hasil penggeledahan petugas menemukan dua bilah celurit, salah satunya disembunyikan di bawah sepeda motor dan satunya ditemukan di dalam got.
Kedua remaja tersebut diamankan di Polsek Johar Baru dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Meskipun masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai sistem peradilan anak untuk melindungi hak dan dalam pendekatan pemulihan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya dalam memerangi kekerasan jalanan yang melibatkan anak-anak. Ia mengimbau orangtua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari untuk mencegah terlibat dalam pergaulan negatif. Pesannya adalah memberikan masa depan yang cerah bagi setiap anak, bukan melibatkan mereka dalam aksi kekerasan jalanan.





