Polisi Berhasil Tangkap Juru Parkir Peras dan Aniaya Korban di Jakut

by

Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial RBG (23) yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang korban di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada hari Minggu. Pelaku tersebut ditangkap di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kasat Reskrim Polres mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan.

Kejadian pemerasan dan penganiayaan terjadi saat korban bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir di parkiran Mall La Piazza. Setelah korban membayar biaya parkir sebesar Rp5.000 per motor, pelaku meminta tambahan uang sebesar Rp10.000 per unit, yang kemudian berujung pada adu mulut antara keduanya. Pelaku kemudian menggunakan pipa besi dari warung terdekat untuk memukul korban, yang mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh korban.

Korban melaporkan kejadian ini dan tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami aksi pidana.

Source link