Dua pemuda dengan inisial NA (27) dan RI (25) di Jakarta Barat menarik perhatian setelah belajar “coding” secara mandiri sejak lulus SMA. Mereka berhasil membuat dan mengoperasikan situs judi online di wilayah tersebut. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap saat sedang menjalankan situs judi online di sebuah ruko di Jakarta Barat. Mereka menggunakan pesan “spam” untuk mempromosikan situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.
Twedi juga mengungkapkan bahwa NA bertindak sebagai pemilik situs dan penerima dana, sedangkan RI bertanggung jawab sebagai operator dan admin. Mereka berhasil mengumpulkan sekitar Rp100 juta dalam tiga bulan beroperasi, dengan rata-rata pemasukan sebesar Rp1,5 juta per hari. Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank dan dialihkan ke aplikasi dompet digital.
Kasus ini terbongkar melalui patroli siber yang dilakukan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung. Meskipun database aktivitas ilegal mereka telah disembunyikan, para pelaku tetap dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Melalui upaya patroli siber, para pemuda ini berhasil diungkap dan ditangkap. Meskipun database aktivitas mereka telah dimatikan, mereka tetap dihadapkan pada konsekuensi hukum atas kegiatan ilegal yang mereka lakukan. Aksi kriminal mereka mendapat sorotan, dan para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.





