Sekretaris DPRD Kampar, Ramlah, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar pada Senin siang. Informasi ini berasal dari sumber internal Kejari Kampar. Pemeriksaan Ramlah terkait dengan dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, periode 2021-2023 yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kampar berinisial IR. Kasie Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap Sekretaris dewan ini dalam perkara yang sedang diselidiki.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dari Sekretaris Dewan terkait dengan salah satu saksi yang juga merupakan anggota DPRD Kampar. Seluruh keterangan yang diperlukan dalam penyidikan akan diambil termasuk mengenai penyaluran gaji dan mekanisme lainnya. Penelusuran aset juga dapat dilakukan dalam proses pemeriksaan ini. Irwan Saputra, yang merupakan saksi dalam kasus tersebut dan anggota DPRD Kampar, tidak pernah menghadiri pemanggilan sebanyak tiga kali.
Meskipun Irwan Saputra masih berstatus saksi, Kejaksaan Kampar telah mengisyaratkan bahwa status baru mungkin akan diterapkan karena ketidakhadirannya dalam pemanggilan. Meski lima tersangka telah ditetapkan, tim penyidik Kejari Kampar telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengembangkan kasus ini. Menurut Kajari Kampar, Dwianto Prihartono, tim sedang aktif bekerja dalam perkara ini. Meskipun masalah ini terus ditangani, Kejari Kampar meyakinkan bahwa penanganan kasus ini masih berlanjut.





