Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menegaskan pentingnya kelanjutan proses hukum terhadap pria yang mencabuli anak kandungnya di Tamansari, Jakarta Barat. Novia Hendriyati, seorang advokat dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPAPP Jakarta, menyampaikan bahwa meskipun proses hukum akan dihadapi dengan banyak kendala, namun hal ini tetap harus ditegakkan untuk keadilan.
Perhatian saat ini difokuskan pada pemulihan anak yang menjadi korban tindak kejahatan tersebut. Pihak UPTD PPA Jakarta akan terus memberikan dukungan untuk kepentingan terbaik korban, termasuk akses layanan untuk pemenuhan hak korban, pemulihan kondisi psikologi dan sosialnya. Adanya relasi keluarga antara pelaku dan korban memang membuat proses hukum menjadi rumit, sehingga keputusan harus didasarkan pada keadilan dan kepentingan korban.
MRS, seorang pria berusia 27 tahun, diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuannya yang berusia enam tahun. Kejadian ini dilaporkan terjadi di Tamansari, Jakarta Barat pada 27 Juli 2025. Pelaku telah ditangkap oleh petugas pada Minggu, 10 Agustus. Saat ini, penyidik masih terus memeriksa pelaku untuk memahami motif di balik tindakannya tersebut.
Dalam upaya memberikan keadilan bagi korban, Dinas PPAPP DKI Jakarta turut mendampingi lima korban pencabulan di Tebet. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan akurat. Semua pihak diharapkan untuk mendukung upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap anak.





