Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tujuh pengedar narkoba seberat 516 kilogram melalui jaringan internasional akan dikenai ancaman pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dapat menyebabkan pemiskinan bagi para pelaku. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menindak lanjuti transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku dengan harapan dapat mengurangi tingkat kejahatan yang dilakukan. Dalam proses penyidikan, transaksi keuangan dalam bentuk uang, bukan aset, terus dipantau untuk memastikan seluruh pelaku mendapat hukuman yang sesuai.
Tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini memiliki peran yang berbeda, dengan SA (33) dan Z (50) sebagai bandar, serta DE (30), ADR (30), DM (34), MM (27), dan AW (35) sebagai kurir. Jaringan internasional yang melibatkan negara seperti Iran, China, Malaysia, dan Indonesia telah berhasil digagalkan berkat kerja keras kepolisian sejak Juli 2025. Pasal-pasal yang terkait dengan TPPU narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari hukuman mati, seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun. Dengan upaya keras dari aparat kepolisian dan kerja sama dari masyarakat, kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional ini berhasil diungkap dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua pihak diimbau untuk menjauhi narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat tersebut agar masa depan mereka tetap cerah dan bebas dari keterlibatan kejahatan.





