Sejumlah warga pemilik ruko Marinatama di Kelurahan/Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Kuasa hukum warga tersebut, Subali, menjelaskan bahwa gugatan ke PTUN Jakarta dilakukan setelah para warga membeli ruko pada tahun 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB). Namun, pada tahun 2001, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477, yang membuat warga pemilik ruko khawatir karena janji penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) oleh WB belum terealisasi hingga saat ini.
Selain itu, warga juga dituntut membayar sewa perpanjangan dengan harga yang dianggap tidak wajar, mencapai Rp300 juta per tahun dengan potongan 50 persen menjadi Rp150 juta. Seorang warga bernama Wisnu mengungkapkan keberatannya atas perpanjangan sewa yang tinggi tersebut. Selain itu, perjanjian surat edaran dari koperasi salah satu institusi pada tahun 2025 juga menuai protes dari warga, termasuk Robert yang merasa heran dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tertera atas nama Primkopal dan dirinya.
Meskipun petugas BPN Jakarta Utara, Machmur, yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan tidak ada yang bertentangan, beberapa warga tetap merasa dirugikan dengan kondisi yang terjadi. Masalah sertifikat, perpanjangan sewa, dan pembayaran pajak menjadi sorotan dalam kasus ini. Para warga berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.





