Keputusan Mahkamah Agung atas Kasus Ngarijan Salim

by

Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia mengadakan unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat untuk mendesak pembebasan Ngarijan Salim, seorang lansia berusia 82 tahun yang tersandung kasus dugaan penipuan pajak. Menurut mereka, Ngarijan telah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus dugaan penipuan pajak PBB PT Al Ichwan Garment Factory di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Massa aksi berpendapat bahwa kesehatan Ngarijan yang semakin menurun karena usia lanjut menjadi alasan utama untuk meminta pembebasannya.

“Kami memohon agar Mahkamah Agung mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan. Pak Ngarijan sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan, namun saat ini kondisinya sangat lemah karena faktor usia dan sakit. Sungguh tidak pantas apabila ia terus ditahan,” ungkap kuasa hukum Ngarijan Salim, Roni Lesmana di Jakarta, pada hari Kamis. Massa berharap agar Mahkamah Agung menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan dan mengingatkan tentang peran amnesti dan abolisi yang diberikan oleh Presiden, semoga keadilan yang sama dapat diterapkan bagi Ngarijan.

Ngarijan Salim sebelumnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Massa aksi terus berharap agar Mahkamah Agung memberikan keputusan yang bijaksana dan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kemanusiaan Ngarijan dalam menjatuhkan putusan terkait kasus yang menjeratnya.

Source link