Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya reintegrasi sosial bagi anak yang ditinggalkan oleh orang tua mereka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Menurut Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, pemerintah perlu mempersiapkan reintegrasi sosial agar anak-anak tersebut dapat kembali berinteraksi secara normal dengan lingkungan sekitar. Jika orang tua yang melakukan penelantaran adalah ayah kandung, pemerintah juga harus memastikan kesiapan keluarga untuk menerima kembali anak-anak tersebut.
Selain itu, pemerintah bersama Dinas Sosial diminta untuk mempertimbangkan apakah anak-anak tersebut harus ditempatkan di bawah pengasuhan keluarga lain atau menjadi anak asuh negara. Perlindungan hak-hak anak, termasuk hak pendidikan, juga harus dijamin untuk memastikan kesejahteraan mereka. Lebih lanjut, penting bagi anak-anak ini untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan pendampingan psikososial guna mengatasi dampak traumatis yang mereka alami.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak, terutama orang tua, akan dikenakan hukuman tambahan sebagai bentuk keadilan bagi korban. Kasus seorang anak yang diduga disiksa oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi perhatian serius. Anak tersebut kini sedang pulih setelah menjalani perawatan operasi tulang di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pada Rabu (11/6), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama menemukan anak tersebut sendirian di Pasar Kebayoran Lama dengan luka-luka akibat disiksa oleh orang tuanya. Kejadian ini menjadi titik awal bagi proses reintegrasi sosial dan rehabilitasi bagi anak-anak tersebut. Tidak ada toleransi bagi orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak, dan pemerintah perlu bertindak tegas untuk melindungi hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan tersebut.