Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakut menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing. Kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, menyatakan bahwa Tony Surjana tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini disampaikan dalam sidang pledoi di PN Jakarta Utara. Menurut Brian, kepemilikan atas tanah yang menjadi objek perkara telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah. Selain itu, pengukuran ulang dilakukan untuk verifikasi wilayah tanah yang menjadi objek Laporan Polisi Nomor: LP/559/K/III/2014/PMJ/RESJU. Dalam persidangan, fakta hukum yang terungkap menunjukkan bahwa tidak terpenuhi unsur pidana dalam dakwaan Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, kuasa hukum meminta majelis hakim memutus bebas terhadap terdakwa Tony Surjana atau setidaknya menyatakan klien dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sidang berikutnya akan menyoroti surat tugas pengukuran yang menjadi objek perkara, yang dikeluarkan oleh BPN Kota Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi pembelaan yang dibacakan pada sidang berikutnya. Dalam sidang sebelumnya, terdakwaTony Surjana dituntut hukuman selama dua tahun penjara karena melakukan tindak pidana menggunakan surat yang diduga memuat keterangan palsu. sourceMappingReferensi: Antara News
Sidang Lanjutan Pemalsuan Akta Otentik dan Sertifikat Tanah di PN Jakut
