Dua pelaku pencurian sepeda motor di Jakarta Barat, TA (33) dan ADS (32), menghadapi ancaman tujuh tahun penjara karena disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kejadian berawal ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di depan tempat kerjanya dan motor itu kemudian dicuri oleh kedua pelaku dengan menggunakan kunci letter T. Korban berhasil meneriaki pelaku dan warga sekitar pun menangkap mereka. Meskipun massa geram, petugas kepolisian segera menyelamatkan kedua pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Grogol Petamburan. Tindakan pencurian ini merupakan kasus serius dan melanggar hukum yang bisa berakibat pada hukuman pidana yang berat. Selalu waspada dan pastikan kendaraan bermotor Anda terkunci dengan aman untuk mencegah tindakan kejahatan yang merugikan.
Dua Pencuri Motor di Jakbar Berisiko 7 Tahun Penjara
