Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta pada hari Minggu. Layanan ini tersedia mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di Jalan Raden Inten Kalimalang, Jakarta Timur, dan Jalan Panjang, Jakarta Barat.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon hanya perlu membawa SIM dan KTP (pastikan namanya sesuai) beserta fotokopi keduanya. Di lokasi layanan keliling, pemohon akan diminta mengisi formulir, menjalani tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan (buta warna). Setelah itu, pemohon akan dapat mengikuti pengambilan foto, sidik jari, dan SIM baru akan segera jadi.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, seperti SIM A dan SIM C. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Jadi, bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM dengan mudah pada hari Minggu, bisa mengunjungi gerai SIM Keliling di dua lokasi yang telah disediakan. Semua proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.