Pria di Cilacap Ditangkap Polisi karena Perselingkuhan Anak di Bawah Umur

by -22 Views

Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh seorang pria di Cilacap membuat geger warga setempat. Pelaku, berinisial KSI (30), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wanareja setelah korban, AK (14) dari Kabupaten Pringsewu, Lampung, dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Minggu, 1 Juni 2025. Setelah keluarga korban menemukan AK di rumah pelaku, kebenaran kejadian tragis itu terkuak.

Proses pencarian korban dimulai saat keluarga menyadari AK tidak berada di rumah, yang kemudian menemukan informasi bahwa AK berangkat ke Cilacap. Setelah mereka menemukan AK di rumah pelaku, korban mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami pencabulan. Keluarga korban segera melaporkan hal ini ke Polsek Wanareja, dan polisi langsung memulai penyelidikan.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa pelaku membujuk korban datang ke Cilacap melalui media sosial. Korban kemudian tinggal di rumah pelaku di mana kejahatan dilakukan. Polisi berhasil menemukan pelaku dan menyita barang bukti berupa pakaian yang dipakai saat kejadian.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Kejadian ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap anak agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Source link