Pemalsu Akta Otentik Diadili: Ancaman 2 Tahun Penjara

by -14 Views

Seorang terdakwa dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Cilincing, Tony Surjana, harus menghadapi tuntutan dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum, Rico Sudibyo, menyatakan tuntutannya berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti selama persidangan yang berlangsung sejak April 2025. Tindakan pemalsuan tersebut dianggap merugikan pihak pelapor dan berpotensi melanggar hukum. Kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2004 dan melibatkan perubahan wilayah administrasi yang diakui oleh terdakwa. Tony Surjana disebut telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan tujuan memanipulasi informasi yang seharusnya sesuai dengan kebenaran. Hal ini melibatkan perubahan blangko sertifikat dari Kabupaten Bekasi menjadi Jakarta Utara, yang melibatkan pihak kepolisian dalam proses tersebut. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal tertentu dalam KUHP, dan persidangan terus berlanjut untuk menyelesaikan kasus ini.

Source link