Penipuan Online Berkedok Perusahaan Pensiun: Polisi Ungkap Kasus

by -15 Views

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penipuan online yang menyamar sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun terhadap korban berinisial RY. Dua dari tiga tersangka berhasil ditangkap, yakni EC (28 tahun) dan IP (35 tahun), sedangkan tersangka lainnya berstatus DPO dengan inisial AM (29 tahun). Pengungkapan kasus ini dilakukan di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Para pelaku menggunakan modus operasi dengan menyamar sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun dan menggunakan rekayasa sosial untuk memperoleh data pribadi korban melalui aplikasi pesan singkat. Korban dihubungi melalui WhatsApp dengan alasan pembaruan data dan validasi untuk pencairan dana pensiun, meminta korban mengisi data rekening di suatu link APK. Jika tidak dilakukan, dana pensiun korban tidak bisa dicairkan.

Korban dipancing untuk mengisi semua data melalui aplikasi dan mentransfer uang materai sebesar Rp10 ribu. Setelah itu, korban melihat beberapa transaksi transfer pada rekeningnya dengan total mencapai ratusan juta rupiah. Tujuan dari penipuan ini adalah untuk keuntungan ekonomi pribadi para pelaku. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 46 Jo Pasal 30 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. Penangkapan pelaku ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan penipuan online yang semakin marak.

Source link