Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi bahwa kendaraan roda empat berpelat dinas yang melintas di jalur Transjakarta akan tetap ditilang. Hal ini disampaikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, yang menjelaskan bahwa semua kendaraan yang melakukan pelanggaran akan terdeteksi oleh kamera ETLE. Termasuk kendaraan dinas dengan pelat hitam atau merah akan tercapture dan STNK-nya akan terblokir secara otomatis.
Komarudin juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait terkait kendaraan dinas yang melakukan pelanggaran. Hasil capture dari ETLE akan diserahkan langsung ke Propam untuk kendaraan Polri dan ke Polisi Militer untuk kendaraan TNI.
ETLE yang sedang dikembangkan dijadikan sebagai alat penegakan hukum berbasis teknologi yang objektif dan adil. Maka, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan ter-capture oleh kamera ini. Meskipun demikian, investigasi terus dilakukan untuk mengetahui waktu dan tempat kejadian pelanggaran berlangsung.
Komarudin menekankan bahwa fokus anggota Ditlantas Polda Metro Jaya adalah mengatasi kemacetan, sementara pelanggaran yang tercapture oleh kamera ETLE tidak dapat ditawar. Terkait dengan petugas kepolisian yang memberikan hormat kepada mobil dinas yang melintas di jalur Transjakarta, Komarudin menjelaskan bahwa hal itu merupakan tindakan yang wajar.
Sebelumnya, video viral di media sosial menunjukkan sebuah mobil dinas melintas di jalur Transjakarta dengan dua anggota kepolisian memberi hormat. Situasi ini mendapat perhatian luas di media sosial. Artinya menunjukkan bahwa aturan lalu lintas harus ditaati oleh siapa pun, termasuk kendaraan dinas. Masyarakat diharapkan untuk patuh terhadap aturan yang ada demi keamanan bersama di jalan raya.