Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Bekasi-Bogor-Depok

by -14 Views

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba yang merupakan jaringan Bekasi-Bogor-Depok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, dan menangkap satu tersangka berinisial IS (37). Tersangka ditangkap di sebuah Apartemen Cibubur, Jakarta Timur pada Selasa sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menemukan 1,20 gram sabu dalam kaleng kemasan vitamin serta sebuah ponsel. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan barang bukti lainnya di rumah kontrakan tersangka di Bojong Gede, Bogor. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 193 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis, 344 gram serbuk putih, dan satu unit timbangan digital. Selain itu, anggota kembali melakukan penggeledahan di rumah lain di Pancoran Mas, Depok, dan menemukan 14.473 butir ekstasi serta 24,59 gram serbuk ekstasi.

Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencakup 194,2 gram sabu, 43 gram sinte, 344 gram serbuk putih, 14.473 butir kapsul ekstasi, 24,59 gram serbuk ekstasi, satu unit ponsel, satu timbangan digital, serta satu tas dan kemasan plastik. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan bahwa barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari ancaman narkotika. Tersangka IS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara tersangka lainnya berinisial AL masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo.asal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka termasuk penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Demikianlah informasi mengenai pengungkapan peredaran narkoba jaringan Bekasi-Bogor-Depok yang berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Source link