Polres Priok Mengembalikan 5 Motor Curian ke Pemiliknya

by -14 Views

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengembalikan lima unit sepeda motor curian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing menyatakan bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berinisial G (44) di Muara Baru. Penangkapan G dilakukan pada Senin malam di kawasan tersebut, dan dari situ petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor, kunci palsu, serta pakaian pelaku. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil menyita lima unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. G alias T adalah residivis kasus serupa dan kembali ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru. Pelaku menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci motor dan membawa kabur kendaraan tersebut. Berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi, identitas pelaku berhasil terungkap dan pelaku berhasil ditangkap. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir. Salah satu pemilik motor yang berhasil mendapatkan kembali sepeda motornya, Sopinah, mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas kerjasama dalam menemukan sepeda motornya dan menangkap pelakunya. Kembalinya motor tersebut sangat berarti bagi keluarganya, karena bisa digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Semua pihak diharapkan untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dan membantu menjaga keamanan lingkungan sekitar Pelabuhan Tanjung Priok.

Source link