Lima Pengedar Obat Keras di Jakarta Pusat Ditangkap oleh Satpol PP

by -28 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap lima orang terduga pengedar obat keras di sekitar Tanah Abang. Mereka berhasil menyita sebanyak 1.366 butir tablet berbagai merek sebagai barang bukti dalam operasi tersebut. Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, menyatakan bahwa Satpol PP Jakpus akan terus melakukan operasi untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan berbahaya. Operasi yang dilakukan di atas Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang berhasil mengamankan lima orang penjual obat keras seperti tramadol, heximer, dan jenis lainnya.

Arifin menekankan bahwa Satpol PP Kota Jakarta Pusat dan Kecamatan Tanah Abang telah berhasil menyita 1.366 butir obat jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer dari lima orang pengedar. Para tersangka pengedar obat keras tersebut memiliki inisial AN, RI, BI, BM, dan AN. Tindakan pengedaran obat keras ini melanggar Perda 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 57 yang melarang distribusi obat tanpa izin.

Pemkot Administrasi Jakpus akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan. Langkah-langkah seperti pemantauan, pengejaran, dan penindakan akan dilakukan terhadap pengedar obat tanpa izin. Para pelaku yang ditangkap akan dititipkan sementara di Panti Sosial hingga jadwal sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk pemutusan bentuk sanksi. Mereka tidak akan dilepas sembarangan dan akan tetap dalam pengawasan pihak berwenang.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat dalam menanggulangi peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. Satpol PP Jakarta terus melakukan upaya penindakan untuk menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat dari bahaya obat-obatan yang tidak diatur dengan benar. Semua pelaku yang terlibat dalam pengedar obat keras ilegal akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link