Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil memetakan titik pungutan liar (pungli) di sekitar kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Langkah ini diambil untuk melancarkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik pungli yang telah lama menjadi salah satu masalah sosial di masyarakat. Dengan pemetaan ini, diharapkan penanganan terhadap premanisme di daerah tersebut dapat lebih efektif sehingga keberadaan premanisme dapat diminimalisir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana menjelaskan bahwa terdapat dua kategori pungutan liar di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, yakni di dalam dan di luar pelabuhan. Untuk mencegah kasus pungli di dalam kawasan pelabuhan, pihak kepolisian bekerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti PT Pelindo, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelni, serta instansi lainnya di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain itu, untuk pungutan liar di luar kawasan pelabuhan seperti di sepanjang ruas jalan yang dilewati truk kontainer, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Utara dan Polres Metro Jakarta Utara. Operasi gabungan pun dilakukan guna mengantisipasi terjadinya pungutan liar di sekitar wilayah tersebut.
Operasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan, industri, serta pergudangan agar bebas dari premanisme dan pungutan liar. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa praktik pungutan liar, pemerasan, dan pengancaman dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penindakan dilakukan dengan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Dengan kerja keras dan koordinasi yang baik antara pihak kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dapat bebas dari premanisme dan pungutan liar serta menjadi tempat yang aman dan tenteram bagi semua.