Berita terbaru mengenai polemik limbah padat di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa tumpukan material limbah padat tersebut berasal dari PT. UniChem Candi Indonesia. Komisi III DPRD Gresik menyelidiki masalah ini dengan menggelar hearing bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemerintah Desa Kertosono. Pihak DPRD menegaskan bahwa pembuangan limbah tersebut ilegal karena tidak memiliki izin resmi. Hasil investigasi masih menunggu uji Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur, sementara pelaku pembuangan limbah terancam hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur juga terlibat dalam proses penyelidikan kasus ini. Tetap update dengan berita terkini hanya di SUARA INDONESIA.
Sumber Limbah Padat di Kertosono: Bukan Asal biasa, Berasal dari Pabrik di Area KEK Gresik
