Pada Minggu (4/5) dini hari, Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan kasus terlantarnya seorang bayi di Jatinegara Kaum, Pulogadung yang melibatkan dua pelaku berinisial SAA (24) dan RH (20). Diketahui bahwa kasus ini disebabkan oleh hubungan keduanya yang tidak mendapat restu dari orang tua masing-masing. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan bahwa kedua pelaku merasa malu dengan kondisi hubungan mereka yang tidak direstui, terutama setelah si bayi lahir. Pasangan ini sudah menjalin hubungan sejak tahun 2023 dan tinggal bersama di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah cobaan untuk menggugurkan kandungan gagal, bayi tersebut akhirnya dilahirkan pada 2 Mei 2025 oleh seorang bidan di Jakarta Utara. Pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasus ini viral di media sosial setelah rekaman CCTV menunjukkan orang tua bayi tersebut meninggalkannya di depan rumah warga. Polisi telah menangkap kedua pelaku dan menyidikannya di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Mereka ditahan di salah satu kamar kos di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan penyidikan masih berlanjut.
Bayi Ditinggalkan di Pulogadung oleh Pelaku Tanpa Restu
