Upaya Kejari Jakbar Pulangkan WNI Korban KDRT dari Arab Saudi

by -9 Views

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berupaya memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pendaftaran gugatan telah dilakukan pada Rabu, 30 April, berdasarkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang mengungkapkan kasus KDRT terhadap WNI perempuan. Korban sebelumnya menikah dengan warga negara Arab Saudi di Jakarta Barat, namun setelah didalami, ditemukan bukti awal bahwa perkawinan tersebut tidak sesuai prosedur sesuai undang-undang yang berlaku. Gugatan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara Indonesia dan saat ini telah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menunggu jadwal persidangan. Diharapkan dengan pembatalan pernikahan tersebut, proses pemulangan WNI korban KDRT dapat segera dilakukan.

Source link