Investigasi Polisi Ungkap Tipuan Jaringan Perdagangan Saham

by -18 Views

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik online scamming yang terjadi melalui media sosial seperti Facebook dengan modus investasi saham dan aset kripto. Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, mengungkapkan bahwa para korban diiming-imingi keuntungan hingga mencapai 150 persen untuk berinvestasi dalam saham tersebut.

Dari laporan korban yang diterima oleh Polda Metro Jaya, kerugian akibat kegiatan kriminal online scamming ini mencapai lebih dari Rp18,3 miliar dengan total delapan korban. Polisi berhasil menangkap dua tersangka, seorang warga negara Malaysia dan seorang warga Indonesia, yang terlibat dalam skema penipuan ini.

Kedua tersangka ini berperan dalam melakukan rekrutmen dan pendirian perusahaan fiktif yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penipuan saham secara online. Mereka juga membawa dokumen, rekening, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi penipuan tersebut.

Tersangka-tersangka ini dijerat dengan beberapa pasal terkait undang-undang elektronik dan tindak pidana pencucian uang atas perbuatannya. Polda Metro Jaya terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.

Source link