Penipuan Daring: Pelaku Situs Tiru Pasar Saham Realtime

by -15 Views

Penipuan dalam jaringan kembali menjadi sorotan, terutama dalam kasus penipuan daring yang dilakukan oleh YCF dan SC. Mereka menggunakan modus membuat situs fiktif yang tampak seperti pasar saham real-time untuk menarik korban agar berinvestasi di situs tersebut. Direktur siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu mengungkapkan bahwa para korban disuguhi informasi tentang harga saham dan nilai bitcoin yang terlihat serupa dengan aplikasi-investasi lainnya. Selain itu, korban juga diarahkan melalui video conference dengan seorang yang seolah-olah nyata, namun ternyata merupakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Orang “nyata” tersebut menunjukkan transaksi keuangan yang mirip dengan transaksi saham sesungguhnya.

Para korban ditawarkan keuntungan hingga 150 persen dari jumlah saham yang diinvestasikan, sehingga semakin yakin untuk bertransaksi. Namun, uang yang diinvestasikan korban tidak bisa ditarik begitu saja, melainkan dikenakan pajak tambahan yang dibuat oleh para pelaku. Saat salah satu korban mencoba menarik investasinya yang mencapai Rp500 juta, barulah terbongkarlah skema penipuan ini. Berbagai perusahaan yang digunakan oleh pelaku untuk kegiatan penipuan juga telah tercatat di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kerugian akibat penipuan daring ini mencapai Rp18,3 miliar lebih, dengan delapan orang menjadi korban. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib setelah menyadari bahwa mereka telah ditipu. Saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima beberapa laporan polisi terkait kasus ini. Dengan adanya peningkatan kasus penipuan daring seperti ini, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan lebih selektif dalam berinvestasi online.

Source link