Pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang menjadi tersangka atas penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait perebutan lahan di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Para pelaku berhasil diamankan setelah terlibat dalam penyerangan pada Rabu, dan pihak kepolisian merinci identitas para pelaku. Mereka berperan sebagai penyerang dan membawa senjata selama kejadian tersebut. Selain itu, kericuhan terjadi ketika kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu, dan kelompok penyerang membawa senapan angin jenis PVC dan parang. Situasi semakin memuncak ketika ada yang mengeluarkan senjata api, menyebabkan kemacetan. Anggota kepolisian akhirnya memastikan situasi aman terkendali di lokasi. Para pelaku diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun sesuai UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api. Daripada membuat keributan di tempat umum, penting untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih damai dan hukum. Kedewasaan dalam menangani konflik akan menghindari risiko hukuman pidana dan kerugian bagi kedua belah pihak.
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Penyerangan di Kemang
