AMARA Pong Salamba telah melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian pendapat damai yang dihormati oleh PT Vale Indonesia Tbk. Perusahaan ini mengakui hak konstitusional setiap warga negara untuk menyuarakan pendapat sesuai Undang-Undang Dasar 1945. PT Vale menjalankan semua kegiatan operasionalnya berdasarkan izin resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, termasuk di wilayah Lantua/Seba-seba. Lokasi pertambangan mereka merupakan bagian dari konsesi yang sah dan dilindungi negara serta termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional. Perusahaan ini menegaskan tidak pernah melibatkan pihak tidak resmi dalam aktivitas pengamanan dan selalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum secara profesional, dengan prinsip hak asasi manusia yang menjadi prioritas utama.
Operasional PT Vale Berdasarkan Izin PPKH dan IUPK
