Pemerintahan Indonesia memiliki sistem pembagian kekuasaan menjadi tiga cabang utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif, mengacu pada konsep trias politica yang diperkenalkan oleh Montesquieu. Tujuan dari pembagian ini adalah untuk mencegah pemusatan kekuasaan dan menjamin adanya pengawasan antar lembaga negara. Setiap cabang kekuasaan memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda namun saling terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan. Lembaga eksekutif, yang dipimpin oleh Presiden, bertanggung jawab menjalankan undang-undang dan administrasi pemerintahan. Sementara lembaga legislatif, yang terdiri dari DPR, MPR, dan DPD, bertugas membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang. Walaupun lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, independen, mereka memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945. Ketiga cabang kekuasaan ini, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi Indonesia, yang harus saling mengawasi dan bekerja seimbang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Peran Lembaga Pemerintah Indonesia: Eksekutif, Legislatif, Yudikatif
