Perbedaan Fungsi & Wewenang DPR dan MPR: Panduan Lengkap

by -37 Views

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat dua lembaga penting yang berperan sebagai perwakilan rakyat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Meskipun sering dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya.

DPR merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional dan memiliki kewenangan penting seperti pembentukan undang-undang bersama Presiden, penyusunan APBN, serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun, mewakili partai politik yang berhasil melewati ambang batas parlemen. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.

Di sisi lain, MPR adalah lembaga negara yang terdiri dari anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang memiliki tugas utama menetapkan dan mengubah UUD 1945, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih. MPR juga memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya jika terbukti melanggar konstitusi. Ahmad Muzani menjadi pimpinan MPR RI periode 2024–2029.

Perbedaan yang mencolok antara DPR dan MPR terletak pada komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khususnya. DPR fokus pada legislatif, penganggaran, dan pengawasan pemerintah, sedangkan MPR lebih menitikberatkan pada fungsi konstitusional seperti perubahan UUD, pelantikan dan pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden.

Kehadiran DPR dan MPR dalam sistem demokrasi Indonesia sangat vital untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila.

Source link