Penangkapan Pemuda Asal Kapongan oleh Polres Situbondo: Diduga Edarkan Pil Trex

by -27 Views

Petugas Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RA (19) yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya berupa 120 butir pil Trex. Pemuda tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Pokaan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran pil Trex. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa pil Trex dan telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp130.000. RA ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Situbondo memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba atas keberhasilan dalam mengungkap kasus ini yang telah meresahkan masyarakat. Kasus ini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kapolres Situbondo mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba yang cepat merespons informasi dari masyarakat sehingga kasus ini berhasil diungkap.

Source link